Cari berita tentang tambang di Kaltim, eh ketemu dengan berita seperti dibawah ini. Miris juga membacanya.
Walaupun udah lewat waktu sejak September 2008 lalu, kira-kira bagaimana kelanjutan beritanya ya??
Rabu, 24 September 2008 18:38
Tekanan terhadap Taman Hutan Raya Bukit Soeharto semakin menggila, setelah diketahui adanya sekitar 20 perusahaan yang mengantongi izn KP (Kuasa Pertambangan) di sekitar kawasan itu.
SEBUAH artikel memberi judul begini; ”Bermimpi Main Golf di Bukit Soeharto”. Penulisnya adalah Achmad Bintoro, wartawan Tribun Kaltim. Ia punya alasan memberi judul tersebut. Pemicunya ternyata adalah wacana yang dilontarkan oleh Prof Rachmad Hernadi, Rektor Unmul pada sekitar 3 tahun silam.
Ada sebuah iklan di koran yang menyatakan Rachmadi berniat mengembangkan kawasan wisata alam di Bukit Soeharto menjadi lapangan golf, agrowisata, restoran, kolam pemancingan dan wisata alam.
Unmul Samarinda memang punya hak pengelolaan atas zona hutan pendidikan seluas 20.271 hektare di kawasan itu. Lantaran hak itu pula rupanya yang membuat Unmul kian agresif manakala ada pihak yang ingin meminjam pakai kawasan itu sebagai jalan angkutan batubara.
Seperti tahun 2007 lalu muncul sebuah MoU yang dibuat oleh tiga unsur, yakni perusahaan tambang PT Lembu Swana Perkasa, PPHT (Pusat Penelitian Hutan Tropis) Unmul dan Dishut Kaltim. Dokumen MoU itu bernomor 003.1/5340/DK-VIII/2007 tanggal 26 Juli 2007.
Penandatangan MoU masing-masing pihak perusahaan oleh Direktris PT Lembu Swana Perkasa Dra Dwi Wachyu Noor Afiah A, PPHT Unmul Dr Chandradewana Boer dan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Ir H Budi Pranowo MM.
Dalam MoU itu disebutkan pihak perusahaan tambang dapat menggunakan jalan ex HPH PT Weyerhauser dan PT Alas Kusuma yang telah menjadi kawasan Tahura Bukit Soeharto yang dikelola PPHT seluas 20.271 hektare, dengan dasar surat Dirjen PHKA Nomor S.467/IV-KK/2007 tanggal 11 Juli 2007.
Salah-satu klausul MoU, yakni pada pasal 5 ayat 3 juga menyebutkan, bahwa pihak perusahaan dapat menggunakan jalan sepanjang 8,5 Kilometer dan dapat melaksanakan kegiatan tambang lainnya. Jenis kegiatan pertambangan umum dimaksudkan adalah penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi.
MoU ini yang memunculkan kontroversi. Sebab Unmul dianggap melampaui kewenangannya untuk memindahkan kepentingan pihak lain berada di kawasan itu. Untuk menambang pula. Untuk kegiatan di Tahura semua berdasarkan izin dari Menteri Kehutanan.
Usut punya usut, PPHT Unmul rupanya memang sudah ‘agresif’ sejak lama. Sampai-sampai keberadaan perusahaan yang memperoleh izin KP (Kuasa Pertambangan) dari Bupati Kutai Kartanegara, umumnya terlebih dulu meminta konfirmasi lokasi tambangnya kepada lembaga tersebut.
Informasi yang diterima BONGKAR! di kawasan itu sudah ada jalan yang pertama dibuka oleh PT Gunung Harang Sejahtera (GHS). Penemuan jalan tersebut sudah pula ada yang melaporkan ke Dephut, Dishut dan BKSDA Kaltim, namun tidak ada tindak lanjut. Begitu pula ketika temuan jalan tersebut dilaporkan ke Polisi (Polres) Kukar. PT Lembuswana Perkasa adalah perusahaan kedua yang mengajukan izin tersebut.
Tidakkonsistennya PPHT Unmul memanfaatkan ’hak’ mengelola kawasan pendidikan untuk penelitian ini yang disayangkan berbagai pihak. ”Semestinya Unmul itu bertanggungjawab menjaga kutuhan kawasan. Bukan malah membuka pintu masuk pihak yang bertujuan merusak kawasan,” kata Abrianto Amin, aktivis lingkungan yang juga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kaltim ini.
Untuk MoU yang diteken oleh Kepala PPHT Unmul, Abrianto setuju agar pihak Menteri Kehutanan memberikan teguran keras karena memang itu bukan menjadi wewenang Unmul.
Masalah lain di Tahura Bukit Soeharto, menyangkut adanya tiga peta yang berbeda-beda tapi semuanya dianggap sah. Kalangan pemerhati lingkungan menginginkan soal peta batas Tahura ini diselesaikan lebih dulu, karena pihak penegak hukum juga memerlukan kepastian untuk melakukan tindakan bagi para pihak yang mengganggu Tahura Bukit Soeharto.
Pekan tadi, masalah penambangan batubara di Bukit Soeharto juga jadi pergunjingan. Diberbagai miling list (milis) tanggapan muncul dari berbagai kalangan yang umumnya menyayangkan sikap PPHT Unmul yang terlibat terlalu jauh dalam hal pemberian izin menggunakan jalan oleh perusahaan itu. Hanya saja sejauh ini tidak ada tanggapan dari PPHT Unmul.
Begitu pula dengan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Budi Pranowo sebagai salah satu pihak yang meneken MoU itu. Budi tidak bersedia menerima wartawan yang ingin mengkonfirmasi masalah tersebut di kantornya.
Abrianto Amin mengatakan, MoU yang dibuat tiga unsur PPHT Unmul – Dinas Kehutanan – PT Lembuswana Perkasa bukanlah izin, sehingga sama sekali tidak bisa digunakan melegalisasi perusahaan beroperasi di kawasan Tahura tersebut. Untuk bisa beroperasi, perusahaan harus tetap wajib mengantongi izin dari Menteri Kehutanan. ”Pertanyaannya, apa sudah ada izin tersebut,” kata Abrianto Amin.
Izin pinjam pakai kawasan Tahura masih memungkinkan, sepanjang tidak mengganggu kawasan konservasi di sana. Izin pinjam pakai kawasan adalah wewenang Menteri Kehutanan. Menurut Abrianto, misalnya pun Menhut memberikan izin, harus jelas pula latar belakangnya. ”Tidak bisa begitu minta langsung diberi izin. Harus ada persyaratan lain seperti Amdal,” ujar Abrianto.
Pengamatan BONGKAR!, jalan yang dimaksudkan itu sudah dimanfaatkan oleh perusahaan PT Lembuswana Perkasa. Kendaraan untuk angkutan batubara sudah berada di kawasan tersebut, namun ternyata berbenturan dengan jalan PT GHS yang lebih dulu di sana. PT GHS memasang portal, sehingga PT Lembuswana Perkasa tidak bisa menggunakan jalan tersebut.
Kawasan Bukit Soeharto tak hanya dikenal kaya akan sumber daya hayati, tetapi juga memiliki deposit sumber daya mineral yang melimpah. Lantaran itu, sejak era reformasi bergulir kawasan itu menjadi incaran berbagai pihak. Termasuk diantaranya mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR. Sekitar tahun 2003 silam Syaukani telah melontarkan keinginannya menambang Bukit Soeharto.
Beberapa kalangan menyebutkan, munculnya sekitar 20 perusahaan izin KP itu juga tak lepas dari turut campurnya Syaukani. *ibnu, selamat al
Perusahaan Batubara di Sekitar Tahura
1. PT Makmur Adil Sentosa (600 ha)
2. PT Lembu Swana Perkasa (1800 ha)
3. CV Riski Jabal Bara (100 ha)
4. CV Arwana Prima Coal (45 ha)
5. CV Bumi Etam Bebaya (90 ha)
6. CV Artha Coal (92 ha)
7. CV Artha Jaya Mandiri (235 ha)
8. PT Kaltim Batu Manunggal 1 (1000 ha)
9. PT Kaltim Batu Manunggal 2 (738 ha)
10. PT Energi Bara Utama (4555 ha)
11. CV Bukit Emas Hitam Makmur (100 ha)
12. CV Berkah Bara Sejahtera (100 ha)
13. CV Rahmat Prima Coal (80 ha)
14. CV Fajar Utama (250 ha)
15. CV Energi Bumi Kertanegara (200 ha)
16. CV Harang Mas (140 ha)
17. CV Empat Sehati (100 ha)
18. CV Wana Artha (100 ha)
19. CV Padang Bara Abadi (100 ha)
20. CV Parajaya (100 ha)
sumber : http://www.bongkar.co.id/news/28-kehutanan/86-dikepung-20-perusahaan-tambang.html
0 komentar:
Poskan Komentar