Taman Nasional Kutai di kawasan Sangkima
SAMARINDA - Penguasaan dan perambahan lahan Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, belum teratasi. Penyelesaian masih dirumuskan tim terpadu dan akan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami amat berharap persoalan cepat teratasi," kata Kepala Balai TN Kutai Tandya Tjahjana di Kota Bontang, Senin (22/9). Dia mengakui tim mengusulkan sejumlah skenario solusi tetapi menolak menjelaskannya.
Penguasaan lahan terjadi sejak awal 2000 atau tidak lama setelah dibangunnya Jalan Raya Bontang-Sangatta, ibu kota Kutai Timur. Pendatang dari Sulawesi mulai menguasai dan mendirikan permukiman sehingga tidak bisa diusir begitu saja. Pemerintah Kutai Timur bahkan mengusulkan agar luasan TN Kutai dikurangi.
Masalah lainnya ialah perambahan massal mulai Mei 2007 oleh kalangan yang mengaku keturunan suku asli Kalimantan. Mereka membabat hutan untuk dijadikan ladang dan menguasai lahan dengan mendirikan pondok-pondok kayu. Pola itu pula yang dilakukan para pendatang dari Sulawesi.
Keberadaan permukiman yang kini berkembang menjadi tujuh desa dalam dua kecamatan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan konservasi seharusnya bebas dari permukiman.
Agus Budiono, mantan Kepala Balai TN Kutai, bahkan pernah mengatakan, ada skenario untuk melenyapkan kawasan konservasi itu. Dia pernah melihat surat permohonan izin pertambangan batu bara seluas 47 persen dari luas TN Kutai. Batu bara TN Kutai berkalori tinggi.
Untuk itu, menurut Tandya, solusi yang akan diambil harus tepat sebab berkaitan juga dengan nasib TN lainnya di Indonesia. Bila usul pengurangan lahan disetujui, itu berpotensi menimpa TN lainnya yang bermasalah mirip.
"Kami menghindari persoalan ini digunakan pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan," kata Tandya. (BRO/Kompas.com)
sumber : tribunkaltim
0 komentar:
Poskan Komentar